1 of 3
MENGAPA DOKUMEN DIGITAL ?
Melalui Undang-Undang No.8/1997, pemerintah mewajibkan kepada seluruh badan usaha atau perusahaan untuk tetap menyimpan dan mengelola dokumen selama 10 tahun dan dokumen lainnya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Juga perlu memperhatikan hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan juga Perka ANRI No. 9 Tahun 2018 tentang pemeliharaan Arsip Dinamis.
DIGITIZING DOCUMENT SERVICES
SAMAFITRO LAMDA ( Layanan Alih Media )
- Hampir separuh dari waktu kerja digunakan karyawan untuk mencari informasi
- Standar media penyimpanan cabinet dengan 4 drawers mebutuhkan 9 square feet ruang kerja
- Dengan dokumen digital, penyimpanan secara virtual unlimited. Satu terabyte hasil scan data hampir setara dengan 1,500 empat-drawer cabinet.
- Lebih dari 80% dokumen fisik adalah duplikasi, hasil scan atau fax sebelum di simpan kembali (refiling)
- Tidak ada prosedur yang mudah untuk menangani dokumen ‘expired’
PERSPEKTIF BISNIS
Apa itu Samafitro LAMDA (Layanan Alih Media)?
Layanan untuk melakukan proses transformasi informasi dalam dokumen dan arsip, dari bentuk fisik menjadi digital.